atau
109:2 "Aku tidak akan memperhambakan diri apa yang kamu memperhambakan diri.
Dalam surah 8 ayat 35 di atas itu , maka timbullah satu kekeliruan , tentang orang-orang yang Solat di sisi atau di luar Baitillah atau Kabah itu di katakan Solat orang kafir, berarti orang-orang yang Solat di dalam Baitillah atau di dalam kabah itu adalah Solat orang beriaman ? .
Dan Kalau di katakan perkataan Baiti atau Kabah itu adalah petunjuk Tuhan maksudnya Quran , maka jadilah orang-orang kafir itu Solat di luar Quran , berarti orang kafir itu beramal Ibadah mengikut aturan di luar Quran , dan orang-orang beriman beramal Ibadah mengikut aturan dalam Quran ?
- Perkataan Baiti dan Kabah itu maksudnya "pentujuk Tuhan" yang itu kitab-kitab Tuhan , yang tersebut dalam Quran yaitu , Taurat , Zabur , Injil dan Quran . kalau di katakan Baiti dan Kabah itu maksudnya bangunan Kabah di Mekah untuk di sembah sujud kepada Tuhan, maka sama dengan batu patung berhala yang di sembah sujud kepada Tuhan oleh orang Buza dan Hindu ...
- Perkataan Baiti dan Kabah itu maksudnya "batu bangunan Baitillah/rumah Allah atau batu bangunan Kabah di mekah"
الصلاة
a."dirikanlah Solat" itu bermaksud "tegakan Janji atau petunjuk Tuhan Quran , yaitu mencegahkan diri perbuatan yang keji dan mungkar dan
b."dan Zakat" maksudnya "dan datanglah kebersihan diri dari perbuatan keji dan mungkar itu :
a."dirikanlah Solat" itu bermaksud "wajib Sembahyang 5 waktu" dan
b."dan Zakat" maksudnya "wajib mengeluarkan zakat harta setahun sekali setiapa umat Islam, cuntuhnya seperti membayar zakat Fitrah segantang beras kepada Imam Masjid setiap satu Syawal sejak sesaorang itu di lahirkan kedunia sehingga meninggal dunia " . dan
c."dan rukuklah berserta orang-orang yang rukuk" maksudnya "sembahyang berjamaah" .
- sembahyang berjamaah itu adalah wajib, berarti sembahyang sendirian itu tidak sah .
- sembahyang berjamaah itu bukan wajib hanya sunat , jadi bermaah boleh pahla tinggal berjamaah itu tidak berdusa .
- tempatnya di padang karena ikut sunnah Nabi, sembahyang di masjid kafir karena ingkar sunnah Nabi
- boleh di padang dan boleh di masjid .
- membaca Usalli di permulaan sembahyang , membaca wabihamdih ketika rukuk dan sujud , membaca "saidina" dalam memaca tahhiat , membaca "Qunut" dalam sembahyang Subuh, dan sapu muka selepas salam itu , adalah Bid'ah , tiap-tiapa Bid'ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan itu adalah Neraka.
- membaca Usalli di permulaan sembahyang , membaca wabihamdih ketika rukuk dan sujud , membaca "saidina" dalam memaca tahhiat , membaca "Qunut" dalam sembahyang Subuh, dan sapu muka selepas salam itu , adalah Bid'ah , tiap-tiapa Bid'ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan itu adalah Neraka.
- meninggalkan sembahyang dengan sengaja adalah Kafir
- meninggalkan sembahyang dengan sengaa itu tidak kafir hanya berdosa .
3
Tentang Tuhan itu ada tapi di mana adanya
ada 2 pendapat
- Tuhan berada di langit yang ketujuh di atas Arasy dan Arasy itu berada tepat atau kebetulan dengan Kabah di Mekah, karena Nabi Muhammad saw Isra' Mi'raj bertemu dengan Tuhannya di langit yang ketujuh untuk menerima sembahyang lima waktu itu, kalau ada orang yang berkata "Tuhan itu ada tapi tidak tahu di mana adanya" itu, adalah kafir, karena mareka tidak tahu di mana adanya Tuhannya itu.
- Tuhan itu tetap ada tetapi kita tidak tahu di mana adanya, kalau ada orang yang berkata "Tuhan itu berada di langit yang ketujuh di atas Arasya" itu , adalah kafir , karena mareka menyerupai Tuhan dengan manusia seperti kita, karena manusia ada orang yang tahu di mana dia berada cuntuhnya raja, jadi raja itu ada orang yang tahu di mana raja itu berada dan boleh lah dia sembah sujud kepadanya ketika dia pergi mengadap kepada rajanya itu. Ada pun bagi kita yang tidak tahu di mana raja itu berada , tentunya kita tidak boleh sembah sujud kepada rajanya itu karena kita tidak tahu di mana adanya rajanya itu , hanya kita taat dan patuh kepada apa perintah dan larangan dari rajanya itu yang di sampaikan oleh utusan rajanya itu sebagaimana berlaku di nagara-nagara yang beraja .
Tetapi sembahyang dalam Kristian bukan bersifat wajib , hanya untuk di hayati lebih sebagai displinkan ruhani bukan hal yang wajib sebagaimana sembahyang dalam Islam adalah sebagai bersifat wajib sehingga ada sebahgian Ulama Islam terutama Islam dari golongan kaum Wahabi berkata "beza Islam dengan Kafir adalah tinggal sembahyang"
4
- ikut sunnah Nabi adalah ikut Quran karena Nabi hanya mengikuti Quran yang di wahyukan kepadanya sebagai peratuaran Allah/sunnatullah kepadanya
33:38 Tidaklah ada sebarang keberatan yang ditanggung oleh Nabi dalam melaksanakan perkara yang telah ditetapkan Allah baginya. (Yang demikian itu) adalah menurut peraturan Allah/sunnah allah yang tetap, yang berlaku juga kepada Nabi-nabi yang telah lalu. Dan (ingatlah) perintah Allah itu adalah satu ketetapan yang ditentukan berlakunya. - ikut sunnah Nabi adalah ikut dalam kitab-kitab Ulama Hadis seperti kitab Hadis Bukhari, Muslim dll
5
- semuanya adalah Halal kecuwali ada dalil Haram dalam kitab Quran yang meharamkanya :5:87 Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu haramkan benda-benda yang baik-baik yang telah dihalalkan oleh Allah bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas (pada apa yang telah ditetapkan halalnya itu); kerana sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas.10:59 Katakanlah (kepada kaum yang mengada-adakan sesuatu hukum): "Sudahkah kamu nampak baik-buruknya sesuatu yang diturunkan Allah untuk manfaat kamu itu sehingga dapat kamu jadikan sebahagian daripadanya haram, dan sebahagian lagi halal?" Katakanlah lagi (kepada mereka): "Adakah Allah izinkan bagi kamu berbuat demikian, atau kamu hanya mengada-adakan secara dusta terhadap Allah?".16:115 Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan kepada kamu memakan (1) bangkai, dan (2) darah, dan (3) daging babi, dan (4) binatang yang disembelih tidak kerana Allah maka sesiapa terpaksa (memakannya kerana darurat) sedang ia tidak mengingininya dan tidak melampaui batas (pada kadar benda yang dimakan itu, maka tidaklah ia berdosa), sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.16:116 Dan janganlah kamu berdusta dengan sebab apa yang disifatkan oleh lidah kamu: "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan sesuatu yang dusta terhadap Allah; sesungguhnya orang-orang yang berdusta terhadap Allah tidak akan berjaya.Setahu saya , orang-orang yang beragama selain beragama Islam tidak mengharamkan sesuatu apa pun asalkan makanan itu tidak mendaratkan kepada diri-diri mareka sendiri. Tetapi yang saya tahunya Ulama-ulama Islam itu sendiri mengharamkan itu dan ini .Sedangkan Nabi sendiri Tuhan melarang mengharamkan sesuatu yang di halalkan oleh Allah :66:1 Wahai Nabi! Mengapa engkau haramkan apa yang dihalalkan oleh Allah bagimu, (kerana) engkau hendak mencari keredaan isteri-isterimu? (Dalam pada itu, Allah ampunkan kesilapanmu itu) dan Allah sememangnya Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.Tetapi orang-orang Kafir Musyrikin lah yang meharamkan selain yang di haramkan oleh Allah dalam Quran ( 2:173 - 16:115 - 6:145 - 5:3 )karena mareka sendiri mengaku dihari akhirat didalam Neraka :6:148 Orang-orang musyrik akan mengatakan: "Kalau Allah menghendaki tentulah kami dan datuk nenek kami tidak mempersekutukanNya (dengan sesuatu yang lain), dan tidak pula kami haramkan sesuatu apa pun". Demikianlah juga orang-orang yang dahulu sebelum mereka telah mendustakan (Rasul-rasul) sehingga mereka merasai azab seksa Kami. Katakanlah: Adakah kamu mempunyai (sesuatu keterangan yang berdasarkan) ilmu supaya dapat kamu tunjukkan kepada kami? Tiadalah kamu menurut melainkan sangkaan semata-mata, dan kamu pula tidak lain hanyalah berdusta".Setahu saya orang-orang beragama selain beragama Islam seperti orang Budda, Hindu dan lain-lain selain agama Islam tidak mengharamkan apa-apa pun asalkan makanan yang mareka makan itu tidak membahyakan diri mareka bila mareka memakan makanan itu.Tapi yang saya tahunya adalah orang-orang Islam itu sendiri yang meharamkan makan itu dan makan ini, inilah yang saya sangat keliru siapakah orang-orang kafir yang sebenarnya yang mengharamkan makanan yang Allah halal itu ???
- semunya adalah Halal kecewali ada dalil Haram dalam kitab Quran , dalam kitab Hadis Bukhari, Muslim dllnya , dalam kitab-kitab Ulama Fiqih, dan apa-apa yang di haramkan oleh ijma' Ulama dan jenis makanan yang tidak ada tanda halal karena makanan itu syubhat halal dengan haram dari itu lebih baik jangan makan akan makanan-makanan yang tidak ada tanda HALAL itu.
6
- ikut hukum Syara' yang ada dalam Quran : 42:13 Allah telah menerangkan kepada kamu - di antara perkara-perkara agama yang Ia tetapkan hukumnya - apa yang telah diperintahkanNya kepada Nabi Nuh, dan yang telah Kami (Allah) wahyukan kepadamu (wahai Muhammad), dan juga yang telah Kami perintahkan kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Musa serta Nabi Isa, iaitu: "Tegakkanlah pendirian agama, dan janganlah kamu berpecah belah atau berselisihan pada dasarnya". Berat bagi orang-orang musyrik (untuk menerima) yang engkau seru mereka kepadanya. Allah memilih serta melorongkan sesiapa yang dikehendakiNya untuk menerima agama tauhid itu, dan memberi hidayah petunjuk kepada agamaNya itu sesiapa yang rujuk kembali kepadaNya (dengan taat).45:18 Kesudahannya Kami jadikan engkau (wahai Muhammad) menjalankan satu Syariat (yang cukup lengkap dalam Quran itu) dari hukum-hukum agama; maka turutlah Syariat itu, dan janganlah engkau menurut hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (perkara yang benar).42:21 Patutkah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang menentukan - mana-mana bahagian dari agama mereka - sebarang undang-undang yang tidak diizinkan oleh Allah? Dan kalaulah tidak kerana kalimah ketetapan yang menjadi pemutus (dari Allah, untuk menangguhkan hukuman hingga ke suatu masa yang tertentu), tentulah dijatuhkan azab dengan serta-merta kepada mereka (yang berbuat demikian). Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan beroleh azab seksa yang tidak terperi sakitnya.
- ikut hukum Syara' yang ada dalam kitab Quran, dalam kitab Hadis Bukhari, Muslim dllnya , dalam kitab-kitab Ulama Fiqih, dan apa-apa yang di haramkan oleh ijma' Ulama .
7
Pendik kata umat Islam berpecah 3 :
2. Golongan yang berpegang kepada Quran dan Hadis . Jadi golongan ini kalau tidak ada dalam Quran tapi ada dalam Hadis mareka kerjakan cuntuhnya "sembahyang lima waktu" maka mareka kerjakan karena "sembahyang lima waktu" itu ada dalam Hadis .
Untuk menyelesaikan masalah di atas itu , handaklah kita beli kitab-kitab mareka itu supaya kita dapat menguji tentang kebenaran ajaran agama Islam di antara kitab-kitab mareka itu . seperti
- Quran kitab Tuhan sudah ada yang di terjemahkan kebahasa yang kita paham .
- Hadis kitab Ulama Hadis sudah ada yang di terjemahkan kebahasa yang kita paham .
- Fiqih kitab Ulama Fiqih sudah ada yang di terjemahkan kebahasa yang kita paham .
Cuntuhnya hukum haram makan jenis daging binatang :
- Quran haram hanya satu saja yaitu haram makan daging khinzir/babi (Q 2:173 - 16:115 - 6:145 - 5:3 ) .
- Hadis haram makan daging khinzir/babi dan daging binatang bertaring dan burung berkuku tajam yang ganas .
- Fiqih haram makan daging khinzir/babi dan daging binatang bertaring dan burung berkuku tajam yang ganas dan daging binatang labi-labi , biawok dll .
- kalau menurut hukum dari Tuhan dalam kitabnya Quran , "semua daging binatang adalah halal bagi yang mau memakannya malain daging khinzir/babi saja yang di haram memakankannya "(Q 2:173 - 16:115 - 6:145 - 5:3 ) , tiap-tiap yang halal tidak wajib makan, seperti daging ayam halal , tapi ada orang Islam tak makan .
- kalau menurut hukum dari Ulama Hadis dalam Hadis mareka , " semua daging binatang adalah halal bagi yang mau memakannya malainkan daging khinzir/babi dan daging binatang bertaring dan burung berkuku tajam yang ganas saja yang di haram memakankannya "
- kalau menurut hukum dari Ulama Fiqih dalam kitab Fiqih mareka "semua daging binatang adalah halal bagi yang mau memakannya , malainkan daging khinzir/babi dan daging binatang bertaring dan burung berkuku tajam yang ganas dan daging binatang labi-labi , biawok dll yang di haram memakankannya"
- Tentang hal makanan atau perkerjaan : "semua makanan dan perkerjaan adalah Halal, kecewali ada dalil dalam Quran yang mengatakan Haram barulah mareka katakan itu adalah Haram".
- Tentang hal Ibadah : "semua Ibadah adalah Haram di kerjakan, kecewali ada dalil dalam Quran yang memerintahkan burulah boleh di kerjakan" .
- Tentang hal makanan atau perkerjaan : "semua makanan dan perkerjaan adalah Halal, kecewali ada dalil dalam Quran dan Hadis yang mengatakan Haram barulah mareka katakan itu adalah Haram".
- Tentang hal Ibadah : "semua Ibadah adalah Haram di kerjakan kecewali ada dalil dalam Quran dan Hadis yang memerintahkan burulah boleh di kerjakan" .
- Tentang hal makanan atau perkerjaan : "semua makanan dan perkerjaan adalah Halal, kecewali ada dalil dalam Quran dan Hadis dan Ijmak Ulama yang mengatakan Haram barulah mareka katakan itu adalah Haram".
- Tentang hal Ibadah : "semua Ibadah adalah Haram di kerjakan, kecewali ada dalil dalam Quran dan Hadis dan Ijmak Ulama yang memerintahkan burulah boleh di kerjakan" .
Itu semua diri masing-masing lah yang berhak membuat keputusannya :
- Kalau kita rasa lebih yakin hukum dalam kitab Tuhan Quran ikutlah kitab Quran,
- Kalau kita rasa lebih yakin hukum dalam kitab Ulama Hadis ikutlah kitab Hadis
- Kalau kita rasa lebih yakin hukum dalam kitab Ulama Fiqih ikut lah kitab Fiqih .
Kaum Buddah berkata :
Sekian terima kasih ...






Categories :
Ufof Latif

